Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021

“Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan,” kata Adita.
Menurut dia juga, kebijakan struktural melalui aturan yang telah ditetapkan Kemenhub tidak akan berjalan efektif, jika tidak ada kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, Kemenhub selalu mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 dengan pengendalian pergerakan masyarakat.
Kemenhub juga berpedoman pada rekomendasi yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, salah satunya memberikan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang antarkota atau jarak jauh.
“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” beber dia. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Rest Area Penuh saat Arus Mudik Lebaran, Begini Cara Mengatasinya
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran