Kemenhub Beri Kemudahan Nelayan untuk Dapatkan Sertifikasi Pas Kecil

Kemenhub Beri Kemudahan Nelayan untuk Dapatkan Sertifikasi Pas Kecil
Nelayan di Karawang. Foto dok ONWJ

Kemudahan yang dimaksud antara lain memberikan kewenangan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub untuk dapat menerbitkan e-pas kecil.

Selain itu, melakukan simplifikasi dalam pengurusan e-pas kecil, yaitu bukti kepemilikan kapal yang dipersyaratkan hanya cukup diketahui kepala desa/lurah saja, memberikan pelayanan secara gratis dalam penerbitan pas kecil, serta melakukan inovasi dan digitalisasi dalam penerbitan elektronik pas kecil melalui pemanfaatan teknologi.

"Jadi dalam elektronik pas kecil terdapat barcode yang isinya terdapat sejumlah informasi mengenai pemilik kapal dan spesifikasi kapal. Bahkan sertifikasi pas kecil itu bisa dijadikan agunan ke bank," katanya.

Selain itu, status hukum kapal, manajemen keselamatan, dan keamanan kapal juga menjadi perhatian serius pemerintah agar kapal nelayan bisa menjalankan perjalanan dengan nyaman.(Antara/jpnn)

Banyak nelayan yang mengeluhkan mengenai sertifikasi pas kecil, karena itu Kemenhub mengambil alih dengan memberikan sejumlah kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi pas kecil.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News