Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini

Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini
Pemudik melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (mrk/jpnn)

 


Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat minimal 250 km wajib menunjukkan surat-surat yang sudah ditentukan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News