Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini
Minggu, 31 Oktober 2021 – 21:51 WIB

Pemudik melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (mrk/jpnn)
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat minimal 250 km wajib menunjukkan surat-surat yang sudah ditentukan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- ENTREV Nilai Elektrifikasi Angkutan Umum jadi Momentum Reformasi Layanan Transportasi
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Bluebird Hadirkan Layanan Bebas Khawatir Ramadan & Lebaran lewat 'Fix Aman'
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Penumpang KRL, MRT atau TJ Hari Ini Bakal Dapat Kejutan Pada Peringatan Hari Bebas Bau Badan, Catat