Kemenhub Bertahap Wajibkan Angkutan Umum Disulap ala Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Bagian dari realisasi aturan baru terkait 10 butir dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan, Kementerian Perhubungan segera mewajibkan ke seluruh angkutan umum melengkapi armadanya dengan sejumlah alat canggih.
Hal itu mencakup GPS tracking sebagai alat pemantau dari perusahaan ke seluruh armadanya saat beroperasi. Selain itu, alat canggih seperti di pesawat yakni black box sebagai penyimpan data segala aktivitas dan informasi kendaraan.
"Dalam waktu dua tahun ke depan, seluruh angkutan umum baik kecil dan besar termasuk juga koperasi penyelenggara angkutan umum wajib menggunakan GPS tracking dan black box di armadanya. Ini upaya kami menekan angka kecelakaan di jalan," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani.
Dalam realisasi, diakui Yani tidak sekaligus, Kemenhub akan melakukannya secara bertahap. Nantinya, ketentuan ini yang masuk dalam SMk akan menjadi syarat utama untuk perusahaan atau operator baru yang ingin mendapatkan izin.
"Tahap awal kita coba ke angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lalu ke bus pariwisata ini sedikit susah karena tidak punya trayek dan selanjutnya ke semua moda angkutan umum bahkan armada-armada perusahaan," tegas Yani.
Saat ini, tegas Yani, salah satu operator bus wisata misalnya yang sudah kita jadikan proyek percontohan dari aturan SMK ialah operator bus Manhattan. (mg8/jpnn)
Realisasi aturan baru terkait 10 butir dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), Kemenhub akan wajibkan angkutan umum pakai GPS tracking dan black box.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan