Kemenhub: Biar Macet Asal Murah
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Sasono, tak menampik anggapan bahwa peluncuran mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) akan menyebabkan bertambahnya kemacetan. Kendati demikian, Kemenhub tak melihat permasalahan yang berarti dari timbulnya kemacetan lantaran mobil murah yang dibanderol di bawah harga Rp 100 juta itu.
Djoko menegaskan, selama ini masyarakat memang kerap mencari mobil dengan harga murah. "Mobil murah dengan kemacetan baik-baik saja, kalau macet terstruktur kita bisa antisipasi kemacetan. Ya karena memang mobil murah dalam arti mobil bekas yang murah sering jadi incaran orang. Ini pembelajaran bagi masyarakat yang realistis dan rasional," kata Djoko dalam diskusi tentang mobil murah di Jakarta, Sabtu (28/9).
Justru yang perlu masyarakat waspadai, kata Djoko, adalah agar pemasaran mobil murah itu tepat sasaran. Artinya, agar mobil murah itu bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Kalau ini dipasarkan di tempat yang kurang punya mobil, akan bagus. Kami melihat bagaimana mobil ini bisa digunakan bermanfaat untuk mereka," terangnya.
Djoko menambahkan, Kemenhub juga tidak melarang masyarakat untuk membeli mobil dalam jumlah banyak. Namun, nantinya Kemenhub akan membuat peraturan. "Silahkan punya mobil banyak, tapi nanti kita punya peraturan enggak boleh pakai mobil sebanyaknya," tukasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Sasono, tak menampik anggapan bahwa peluncuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi