Kemenhub Cabut Izin Operasi 16 Maskapai

Kemenhub Cabut Izin Operasi 16 Maskapai
Kemenhub Cabut Izin Operasi 16 Maskapai

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuktikan janjinya yang ogah mentolerir aspek keselamatan dalam penerbangan. Selama enam bulan terakhir, Kemenhub sudah mencabut izin operasi atau Air Operator Certificate (AOC) 16 maskapai.

Pencabutan izin operasi dilakukan karena maskapai tersebut mengabaikan aspek keselamatan penerbangan. "Sebelumnya ada 73 maskapai, hasil evaluasi AOC sekarang jadi 57. Berkurang 16," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub, Muzaffar Ismail di kantornya, Jakarta, Selasa (9/6).

Muzaffar menjelaskan, pada Februari 2015, terdapat 73 maskapai yang dinilai standar keselamatannya. Setelah itu, maskapai itu dievaluasi kembali. Hasilnya, sebanyak 59 maskapai berjadwal dan carter yang memenuhi standar keselamatan pada bulan Mei 2015.

Namun, data terbaru menunjukkan, AOC dua maskapai bakal dicabut. Hanya saja, Muzaffar enggan menyebut dua maskapai tersebut. "Nanti biar Pak Dirjen saja yang mengumumkan," tutur Muzaffar.

Dia menegaskan, sebelum mencabut izin operasi maskapai, Kemenhub beberapa kali sudah memberikan surat peringatan. Namun, berhubung tidak diindahkan, Kemenhub akhirnya mencabut izin maskapai yang bersangkutan.

"Ada lima tahap berhentikan (izin operasi) airlines. Pertama diberikan peringatan sampai tiga kali, terus kami suspend, baru kami berhentikan," tegas Muzaffar. (chi/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuktikan janjinya yang ogah mentolerir aspek keselamatan dalam penerbangan. Selama enam bulan terakhir,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News