Kemenhub Cabut Izin Penerbangan 4 Maskapai Ini

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin penerbangan empat maskapai nasional. Empat maskapai tersebut yaitu, PT Survei Udara Penas, PT Nusantara Buana Air, PT Sky Aviation, dan PT Manunggal Air.
Direktur Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenenterian Perhubungan, Mohammad Alwi menjelaskan, izin empat maskapai tersebut dicabut karena memiliki ekuitas keuangan negatif dan tidak memenuhi jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat.
"Semuanya sama, ekuitasnya masih negatif dan tidak memenuhi jumlah kepemilikan pesawat sesuai yang ditentukan (UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan-red)," ujar Alwi di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Alwi mengatakan, izin penerbangan yang dicabut tidak bisa lagi dipergunakan. Kecuali, kata dia, maskapai tersebut mengajukan kembali izin operasional dengan syarat harus memenuhi kepemilikan jumlah pesawat dan memiliki cukup permodalan.
“Kalau mau mengajukan lagi boleh, asal semua dipenuhi,” tandas mantan direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin penerbangan empat maskapai nasional. Empat maskapai tersebut yaitu, PT Survei Udara Penas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang