Kemenhub Cabut Izin Penerbangan 4 Maskapai Ini
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin penerbangan empat maskapai nasional. Empat maskapai tersebut yaitu, PT Survei Udara Penas, PT Nusantara Buana Air, PT Sky Aviation, dan PT Manunggal Air.
Direktur Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenenterian Perhubungan, Mohammad Alwi menjelaskan, izin empat maskapai tersebut dicabut karena memiliki ekuitas keuangan negatif dan tidak memenuhi jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat.
"Semuanya sama, ekuitasnya masih negatif dan tidak memenuhi jumlah kepemilikan pesawat sesuai yang ditentukan (UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan-red)," ujar Alwi di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Alwi mengatakan, izin penerbangan yang dicabut tidak bisa lagi dipergunakan. Kecuali, kata dia, maskapai tersebut mengajukan kembali izin operasional dengan syarat harus memenuhi kepemilikan jumlah pesawat dan memiliki cukup permodalan.
“Kalau mau mengajukan lagi boleh, asal semua dipenuhi,” tandas mantan direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin penerbangan empat maskapai nasional. Empat maskapai tersebut yaitu, PT Survei Udara Penas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital