Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP
Rabu, 21 Desember 2016 – 18:16 WIB
Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan.
Baca Juga:
"Kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," tandas Pudji.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan penertiban Perusahaan Otobus, yang beroperasi di terminal bayangan. Pemeriksaan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada