Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP
Rabu, 21 Desember 2016 – 18:16 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan.
Baca Juga:
"Kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," tandas Pudji.(chi/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan penertiban Perusahaan Otobus, yang beroperasi di terminal bayangan. Pemeriksaan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya