Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP

Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan.

"Kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," tandas Pudji.(chi/jpnn)

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan penertiban Perusahaan Otobus, yang beroperasi di terminal bayangan. Pemeriksaan ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News