Kemenhub Cabut Larangan Truk Barang Beroperasi Selama Libur IdulAdha
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut surat edaran terkait pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang selama libur panjang IdulAdha.
Dirjen Hubdat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan, pencabutan larangan itu dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi arus lalu lintas.
"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur IdulAdha, yang dipantau pada 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," ujar Pudji.
Karena lalu lintas masih terkendali dan tidak terjadi kepadatan yang begitu parah, maka surat edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya IdulAdha 2016, pada 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional di lapangan dilaksanakan oleh Polri," tandas Pudji.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut surat edaran terkait pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang selama libur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?