Kemenhub dan KPPU Diminta Evaluasi Dugaan Monopoli Dermaga Eksekutif

"Monopoli tidak fair apalagi infrastruktur itu kan dibangun menggunakan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Kecuali kalau dibangun sendiri oleh operator (ASDP), tapi kalau menggunakan anggaran negara maka harus diberikan kesempatan bagi semua operator yang memenuhi standar," paparnya.
Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, monopoli dermaga itu berpotensi menabrak UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebab menghalang-halangi operator lain untuk berusaha.
Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu segera turun tangan agar kondisi itu tidak berlarut-larut dan merugikan hak konsumen.
Kemenhub juga diharapkan segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang adil untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.(chi/jpnn)
Dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan