Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
Senin, 02 Desember 2024 – 15:17 WIB
Dia juga setuju agar dalam membuat kebijakannya, Kemenhub harus mempertimbangkan juga masukan-masukan dari para stakeholder lainnya.
“Kalau SKB sebelumnya hanya melibatkan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas saja, mungkin untuk di tahun ini perlu juga meningkatkan scope yang lebih luas dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan atau dalam rangka ekspor impor misalnya Kementerian Investasi,” tukasnya.
Jadi, katanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan merevisi aturan pelarangan saat libur Nataru nanti. “Misalnya, AMDK itu karena sekarang sudah dianggap barang kebutuhan strategis, harusnya juga bisa dikecualikan dalam pelarangan,” katanya.(ray/jpnn)
Kemenhub diminta rasional dalam memutuskan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub