Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru

Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
Industri AMDK dan industri ekspor impor meminta Kementerian Perhubungan untuk mengizinkan truk sumbu 3 beroperasi saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Foto: source for jpnn

Dia juga setuju agar dalam membuat kebijakannya, Kemenhub harus mempertimbangkan juga masukan-masukan dari para stakeholder lainnya.

“Kalau SKB sebelumnya hanya melibatkan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas saja, mungkin untuk di tahun ini perlu juga meningkatkan scope yang lebih luas dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan atau dalam rangka ekspor impor misalnya Kementerian Investasi,” tukasnya.

Jadi, katanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan merevisi aturan pelarangan saat libur Nataru nanti. “Misalnya, AMDK itu karena sekarang sudah dianggap barang kebutuhan strategis, harusnya juga bisa dikecualikan dalam pelarangan,” katanya.(ray/jpnn)

Kemenhub diminta rasional dalam memutuskan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News