Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru
Senin, 02 Desember 2024 – 15:17 WIB

Industri AMDK dan industri ekspor impor meminta Kementerian Perhubungan untuk mengizinkan truk sumbu 3 beroperasi saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Foto: source for jpnn
Dia juga setuju agar dalam membuat kebijakannya, Kemenhub harus mempertimbangkan juga masukan-masukan dari para stakeholder lainnya.
“Kalau SKB sebelumnya hanya melibatkan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Korlantas saja, mungkin untuk di tahun ini perlu juga meningkatkan scope yang lebih luas dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan atau dalam rangka ekspor impor misalnya Kementerian Investasi,” tukasnya.
Jadi, katanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan merevisi aturan pelarangan saat libur Nataru nanti. “Misalnya, AMDK itu karena sekarang sudah dianggap barang kebutuhan strategis, harusnya juga bisa dikecualikan dalam pelarangan,” katanya.(ray/jpnn)
Kemenhub diminta rasional dalam memutuskan kebijakan terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 atau lebih pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Picu Kerugian Bagi Para Importir
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik