Kemenhub Diminta Larang Aplikator Ojek Online Terapkan Promo Jorjoran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta melarang aplikator transportasi ojek online untuk menerapkan tarif promo berlebihan dan mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus.
Pasalnya, perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.
Syarkawi Rauf, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2015 – 2018 menilai dua payung hukum yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur bisnis transportasi online, masih memiliki celah yang bisa disalahgunakan oleh aplikator.
“Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi,” ujar Syarkawi dalam diskusi Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Dia juga menyayangkan pemerintah tidak mengatur ketentuan pemberlakuan promosi yang bisa diberikan oleh aplikator kepada konsumennya. Pasalnya dari situ bisa muncul praktik predatory pricing.
“Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100%, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya,” katanya.
Praktik ini, kata Syarkawi, terindikasikan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang ‘Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’.
Jika dilihat dari kacamata konsumen, Syarkawi membantah bahwa tarif promosi itu menguntungkan dalam jangka panjang.
Predatory pricing ojek online dinilai akan menghambat masuknya pemain baru yang dipastikan akan kesulitan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang punya kemampuan modal kuat.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan