Kemenhub Diminta Larang Aplikator Ojek Online Terapkan Promo Jorjoran
Senin, 20 Mei 2019 – 22:13 WIB

Demo driver ojek online. Foto: JPG/Pojokpitu
“Harus ada koordinasi Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan KPPU, untuk menetapkan mekanisme sanksi terhadap upaya-upaya predatory pricing yang mengarah ke monopoli dan mengancam keberlangsungan industri transportasi online,” ucapnya.
“Kenaikan tarif ini justru bisa menggerus permintaan ojek online yang akhirnya bisa berdampak negatif pada pendapatan pengemudi. Apalagi, 75,2% konsumen berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Dimana, faktor tarif menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan moda ojek online,” tegasnya.(chi/jpnn)
Predatory pricing ojek online dinilai akan menghambat masuknya pemain baru yang dipastikan akan kesulitan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang punya kemampuan modal kuat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera