Kemenhub Diminta Mediasi Pilot dengan Lion Air
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan memediasi manajemen Lion Air dengan Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG), terkait pemecatan 14 orang pilot akibat delay 10 Mei 2016.
Kemenhub, lanjut Nizar, harus mencarikan solusi, supaya pemutusan hubungan kerja oleh manajemen Lion Air terhadap para pilotnya dilakukan sesuai ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
Di mana, pada Pasal 61 ayat 1, disebutkan ada kewajiban pemberi kerja berupa ganti rugi yang harus dibayarkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
"Saya menyarankan 14 pilot yang dipecat bertemu dengan manajemen Lion Air difasilitasi oleh Kemenhub, agar tidak saling melaporkan ke Bareskrim Polri," kata Nizar di Jakarta, Senin (8/8).
Sebab, persoalan ini menurut politikus Gerindra itu, akan memberikan penilaian negatif terhadap dunia penerbangan tanah air. Hal itu tentu berakibat sulitnya menaikkan penilaian peringkat Indonesia di tingkat internasional.
"Penerbangan Indonesia akan mendapatkan nilai buruk dari negara lain dan sulit mengangkat peringkat tingkat internasional," tandas Nizar. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan memediasi manajemen Lion Air dengan Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala