Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta segera mencabut surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018, mengenai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM 108).
Pasalnya, PM tersebut tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.
"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan. Dan pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian," kata Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas.
Agus mengatakan, PM 108 harus segera ditegakkan dan jangan setengah-setengah.
"Jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan," tutur dia.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI membeberkan kasus tindak kekerasan pengemudi taksi online pada konsumennya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan via media masa, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya.
Pasalnya, PM 108 tahun 2017 tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project