Kemenhub Diminta Segera Cabut PM 108/2017
Senin, 26 Maret 2018 – 20:31 WIB

Ratusan pengunjuk rasa driver taksi online berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com
"Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter," imbuh dia.
Tulus juga mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar.
"Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online," tandas Tulus.(chi/jpnn)
Pasalnya, PM 108 tahun 2017 tidak disertai penegakan hukum terhadap operasional angkutan sewa khusus.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!