Kemenhub Dinilai Sudah Tepat Tangani Insiden Lion Air JT 610
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) dinilai sudah menjalankan langkah sesuai dengan Standar Operating Procedure SOP) dalam menangani insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Menurut Pengamat Industri penerbangan Budhi Mulyawan Suyitno, Kemenhub sudah menjalankan penanganan sesuai SOP. Mulai dari memeriksa standar keberangkatan, koordinasi dengan Airnav sampai upaya evakuasi awal.
"Semua sudah on the track. Langkah-langkah yang diambil Kemenhub sangat baik. Langkah selanjutnya adalah Kemenhub jangan berhenti bertindak, tapi segera melakukan langkah nyata dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk bisa membuat rekomendasi yang tepat," kata Pengamat Industri penerbangan Budhi Mulyawan Suyitno di Jakarta, Selasa, (30/10).
Yang harus jadi pelajaran, lanjut Budi, Kemenhub dan semua pihak terkait baik itu operator maupun stakeholder lain mesti mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Pelajarannya antara lain semua harus tetap belajar dan waspada. Artinya walaupun misalnya pesawat yang digunakan relatif baru, standar pemeriksaan dan pengawasan tidak boleh lengah sedikitnya. Kultur ini harus terbangun mulai dari regulator,maskapai,awak pesawat maupun pihak lain seperti operator bandara, BMKG dan lain-lain," tuturnya.
Dia juga mengingatkan dalam penanganan korban termasuk pemberian asuransi, semua pihak harus berpegang kepada aturan, mengingat transportasi penerbangan ini erat kaitan dengan dunia internasional. Yakni menyangkut pabrikan pembuat pesawat, sertifikasi pesawat dan kepentingan penumpang.
"Ingat, transportasi udara itu merupakan transportasi yang membutuhkan teknologi tinggi yang memerlukan investasi yang sangat besar yang melibatkan sejumlah negara. Teknologinya tingkat tinggi, investasinya besar dan tentu yang mahal dari itu adalah keselamatan penumpangnya," jelas dia.
Karena itu, dunia internasional akan selalu memantau dan melihat bagaimana pemerintah Indonesia dalam menangani kecelakaan Lion Air tersebut. Apakah prosedur penanganan penyelidikannya sudah betul dan sudah memenuhi persyaratan secara teknis.
Langkah selanjutnya adalah Kemenhub jangan berhenti bertindak, tapi segera melakukan langkah nyata dengan mengumpulkan bukti-bukti.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project