Kemenhub Dorong Penggunaan BLU-e saat Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Daerah
SOP Penimbangan Kendaraan Bermotor
Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di indonesia masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kurangnya pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan di jalan. Antara lain terkait pelanggaran dimensi dan muatan angkutan barang.
Terkait hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah pula menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4084/AJ.005/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Diharapkan keberadaan Perdirjen tersebut dapat meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pada penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Mulyahadi menjelaskan tentang SOP Jembatan Timbang. "Standar operasional prosedur dimaksud meliputi: manajemen mutu; Ketatausahaan; Sarana dan prasarana transportasi jalan; Lalu lintas dan angkutan jalan; dan Pengoperasian UPPKB," kata Mulyahadi.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, sejumlah perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Korsatpel UPPKB di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Kegiatan yang dihadiri oleh 70 orang peserta tersebut berlangsung tertib dan lancar, serta dengan menerapkan protokol kesehatan.(*/jpnn)
BLU-e dibuat untuk menggantikan buku uji yang mudah dipalsukan, serta memudahkan pengawasan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan