Kemenhub Efisiensi Belanja Barang Rp 2 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi belanja barang senilai Rp 2 triliun.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden, kami sudah melakukan efisiensi belanja barang dengan total senilai Rp 2.000.005.000.000," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR dan jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Adapun sumber nilai efisiensi berasal dari perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional, dan belanja barang non operasional.
Nilai efisiensi tersebut sambung Budi, tidak termasuk pinjaman dan hibah dalam/luar negeri, rupiah murni pendamping, PNBP dan pendapatan BLU, dana optimalisasi, dan output cadangan.
Efisiensi ini merupakan bentuk support pemerintah bagi kehidupan masyarakat luas.
"Kita memahami pemerintah sangat ingin memberikan satu support bagi kehidupan masyarakat, sehingga saya pikir kami (Kemenhub) bisa mengelola angka-angka tersebut untuk kepentingan rakyat," tandas Budi.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki pagu Dipa semula senilai Rp 46.119.413.890. Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Kemenhub melakukan penghematan belanja barang senilai Rp 2.000.005.000.000, sehingga jumlah Pagu Dipa yang dimiliki senilai Rp 44.119.408.890.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi belanja barang senilai Rp 2 triliun.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project