Kemenhub Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol, Ini Sanksi yang Siapkan
Jumat, 11 Februari 2022 – 11:10 WIB

Kemenhub tinjau truk yang sedang melintas. Foto: Kemenhub
Lebih lanjut, dia mengatakan dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat, yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Dirjen Budi. (mrk/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberi sanksi yang lebih tegas untuk kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), terhitung mulai Kamis (10/2), hingga Senin (21/2).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Anggota DPR Sebut Truk ODOL Tidak Bisa Dikambinghitamkan sebagai Perusak Jalan