Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982

Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Foto dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyoroti implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di Indonesia tidak hanya memiliki peran penting untuk memastikan keselamatan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982 di Perairan Indonesia, yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Senin (14/10).

Indonesia, ungkap Antoni, telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.

Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Namun, pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut.

“Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” terang dia.

Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.

“Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini,” tutur Antoni.

Di samping itu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System).

Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News