Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982

Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Foto dok Kemenhub

Keputusan ini merekomendasikan kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melakukan pelaporan kepada sarana telekomunikasi pelayaran.

“Selain itu, kami telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyiaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia,” terang Antoni.

Dengan sistem ini, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mengatakan melalui edukasi dan sosialisasi ini diharapkan semua lapisan masyarakat, mulai dari regulator, operator pelayaran, hingga akademisi, memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi dari kedaulatan perairan Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat dari penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan aman di masa depan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berbasis pada UNCLOS," jelas Budi.(chi/jpnn)

Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News