Kemenhub Gelar Temu Teknis Auditor ISPS Code
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Temu Teknis Auditor ISPS Code, sebagai forum tahunan para Auditor ISPS Code untuk saling bertukar informasi dan pengalaman saat melakukan verifikasi.
"Forum diskusi terkait aturan ISPS Code yang sudah ada di Indonesia, aktualisasi dan evaluasi penerapannya di kapal dan fasilitas Pelabuhan yang sudah menerapkan ISPS Code," ujar Jon Kenedi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai saat membuka acara Temu Teknis Auditor ISPS Code di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta, Selasa (3/7).
Kegiatan temu teknis yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dihadiri oleh 60 Auditor ISPS Code berdinas di Kantor Pusat maupun Unit Teknis Pelaksana (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Implementasi terhadap aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Indonesia dan negara lain yang telah meratifikasi aturan IMO hingga 2024 telah berlangsung selama 20 tahun dari sejak diberlakukannya yaitu pada 1 Juli 2004.
Aturan ISPS Code diimplementasikan pada kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar negeri dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal asing atau kapal yang telah comply dengan ISPS Code.
Karena kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian negara Indonesia melalui perdagangan internasional yang menggunakan laut sebagai sarana pendukung untuk mengirimkan barang ekspor dan impor.
Dalam menunjang kelancaran perdagangan internasional tersebut maka, perlu dipastikan bahwa kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut konsisten dan berkesinambungan untuk menerapkan peraturan internasional yaitu ISPS Code.
"Harapan saya melalui kegiatan temu teknis ini dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang pernah atau akan dihadapi oleh Auditor ISPS Code dalam melaksanakan verifikasi kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian aturan ISPS Code, dan berpengaruh positif untuk Auditor itu sendiri, pihak kapal, pihak manajemen fasilitas pelabuhan dan pengguna jasa maritim lainnya, serta Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dunia maritim Indonesia yang aman dan patuh terhadap salah satu aturan internasional yaitu ISPS Code," tambah Jon Kenedi.(chi/jpnn)
Aturan ISPS Code diimplementasikan pada kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar negeri & fasilitas pelabuhan yang melayani kapal asing
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya