Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
Selasa, 19 April 2022 – 20:50 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik. Foto Kemenhub.
“Pengujian ini akan diterbitkan maksimal 7 hari, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.
Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi. (mrk/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Motor Listrik United E-Motor Mampu Menjelajah Sejauh 100 Km
- Chery QQ Akan Diproduksi Kembali, Tampilannya Lebih Modern, Lihat nih
- AISMOLI Beberkan Dampak Buruk Kebijakan Trump Untuk Pasar Otomotif Indonesia
- Tip Hadapi Arus Balik Pakai Mobil Listrik, Perlengkapan Ini Wajib Disiapkan
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap