Kemenhub Gelar Uji Konversi Kendaraan Listrik dan Kustomisasi
Selasa, 19 April 2022 – 20:50 WIB
“Pengujian ini akan diterbitkan maksimal 7 hari, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.
Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi. (mrk/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik rancangan tentang konversi kendaraan bermotor bertenaga listrik.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pasar Mobil Listrik Premium Diprediksi Akan Lesu Pada 2025
- Hyundai Creta Listrik Bakal Melantai Bulan Ini, Desainnya Lebih Keren
- Wuling Zhiguang EV Menawarkan Aksesibilitas Lewat Pintu Geser
- CATL Merilis 2 Jenis Baterai EV, Jarak Tempuhnya 600 Km
- Analis Memproyeksikan Penjualan Mobil Listrik Naik 30 Persen Pada 2025
- Hadir di Indonesia, Xpeng Tunjuk ERAL Sebagai APM, 2 Mobil Listrik Disiapkan