Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan uji publik angkutan sewa khusus, taksi online di enam kota besar Indonesia untuk mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108, yang ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang.
Uji publik untuk menggantikan PM 108 ini telah dilakukan di Makasar, Surabaya, dan Medan pada Rabu (7/11). Selanjutnya pada Sabtu (10/11) dilaksanakan uji publik di Batam, Bandung, dan Jogjakarta.
Terkait penyusunan regulasi ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya sangat memperhatikan keluhan semua pihak, sehingga begitu diimplementasikan tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.
“Kami akan mengakomodasi saran dari semua pihak, sehingga harapannya PM yang baru ini akan diterima oleh semua pihak,” ujar Budi.
"Yang agak beda dalam PM baru ini adalah pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus ada dalam kendaraan angkutan sewa khusus, sehingga baik pengemudi maupun penumpang terjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanannya. Komponen yang disempurnakan antara lain adalah Keamanan, keselamatan, kenyamanan (kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi), keterjangkauan, keteraturan, kesetaraan (waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi)," tutur Budi.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga mengatur masalah tarif, yang nantinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atasnya. Batasan tarif ini telah ditentukan dalam Perdirjen, yaitu untuk wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu Rp 3.500- Rp 6.000 per kilometer.
Sementara itu di wilayah II Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500 per kilometer.
Penetapan tarif ini ditetapkan oleh Dirjen Hubdat, Kepala Badan, serta Gubernur sesuai dengan wilayah yang menjadi kewenangannya masing-masing. Oleh karena itu Budi meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan.
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri