Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online
Sabtu, 10 November 2018 – 14:54 WIB
"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Dirjen Budi.
Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.(chi/jpnn)
Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri