Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online
Sabtu, 10 November 2018 – 14:54 WIB

Taksi online. Foto: JPG
"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Dirjen Budi.
Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.(chi/jpnn)
Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024