Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Kapal dan Kru Kapal

Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Kapal dan Kru Kapal
Kapal yang sedang bersandar di pelabuhan. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggratiskan sertifikasi untuk kapal dan kru kapal.

Langkah ini termasuk dalam rangkaian kampanye keselamatan pelayaran yang saat ini tengah digalakan.

Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Kapten Wahyu Prihanto mengatakan, ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar kapal bisa memperoleh sertifikat.

Syarat tersebut mengacu pada pada peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang di wilayah perairan Indonesia.

"Kami melakukan pengukuran itu nanti terdaftar dari kapal tradisional ini berbendera, bendera Indonesia. Terus ketentuan - ketentuan untuk safety kami munculkan untuk sertifikat keselamatan," tutur Wahyu.

Jika proses sertifikasi sudah rampung dan kapal tersebut dinyatakan lulus, maka tidak akan butuh waktu lama untuk penerbitan sertifikasi.

"Jadi untuk melakukan awal adalah pengukuran. Awal dari sertifikat yang dikeluarkan oleh kapal - kapal penumpang tradisional ini dikeluarkan oleh dinas, terus kita sampaikan ke dinas bahwa pengambilan fungsi untuk sertifikasi mengeni pengukuran sertifikasi ada di kemenhub perhubungan laut," ujarnya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya kelengkapan peralatan komunikasi dan keselematan atau safety.

Ada beberapa standar yang harus dipenuhi agar kapal bisa memperoleh sertifikat laik jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News