Kemenhub Grounded 30 Pilot
Rabu, 30 Januari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA--Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan dan tahunan yang disyaratkan pemerintah. Mereka diharuskan beristirahat untuk sementara waktu hingga dianggap siap kembali menerbangkan pesawat. Menurut dia, semua pilot lokal maupun asing yang bekerja di maskapai yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan mengenai batas maksimal jam terbang ini.
"Masih akan kita periksa satu per satu lagi yang lain," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry S Bhakti Gumay, Selasa (29/1).
Baca Juga:
Tahun ini, setiap tiga bulan Direktorat Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan mengevaluasi kepatuhan pilot terhadap regulasi. Salah satunya adalah pembatasan jam terbang. Itu agar pilot tidak terlalu letih dan mengurangi potensi kecelakaan akibat faktor manusia.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai