Kemenhub Grounded 30 Pilot
Rabu, 30 Januari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA--Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan dan tahunan yang disyaratkan pemerintah. Mereka diharuskan beristirahat untuk sementara waktu hingga dianggap siap kembali menerbangkan pesawat. Menurut dia, semua pilot lokal maupun asing yang bekerja di maskapai yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan mengenai batas maksimal jam terbang ini.
"Masih akan kita periksa satu per satu lagi yang lain," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry S Bhakti Gumay, Selasa (29/1).
Baca Juga:
Tahun ini, setiap tiga bulan Direktorat Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan mengevaluasi kepatuhan pilot terhadap regulasi. Salah satunya adalah pembatasan jam terbang. Itu agar pilot tidak terlalu letih dan mengurangi potensi kecelakaan akibat faktor manusia.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!