Kemenhub Grounded 30 Pilot

Kemenhub Grounded 30 Pilot
Kemenhub Grounded 30 Pilot
JAKARTA--Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan dan tahunan yang disyaratkan pemerintah. Mereka diharuskan beristirahat untuk sementara waktu hingga dianggap siap kembali menerbangkan pesawat.

"Masih akan kita periksa satu per satu lagi yang lain," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry S Bhakti Gumay, Selasa (29/1).

Tahun ini, setiap tiga bulan Direktorat Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan mengevaluasi kepatuhan pilot terhadap regulasi. Salah satunya adalah pembatasan jam terbang. Itu agar pilot tidak terlalu letih dan mengurangi potensi kecelakaan akibat faktor manusia.

Menurut dia, semua pilot lokal maupun asing yang bekerja di maskapai yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan mengenai batas maksimal jam terbang ini.

JAKARTA--Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News