Kemenhub Harus Pastikan Penyebab Delay
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro, menyatakan ratusan penumpang maskapai Lion Air yang menjadi korban delay dan penelantaran berhak mendapat kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu setiap penumpang.
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara yang sudah diberlakukan per 1 Januari 2012.
"Maskapai penerbangan yang delay lebih dari empat jam wajib memberikan ganti rugi Rp300 ribu bagi tiap penumpang," kata Nizar saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Menurut Nizar, bila melihat kondisi yang dialami penumpang Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta hingga hari ini, angka Rp 300 ribu tersebut sebenarnya tidak berarti lagi, tapi itu wajib dibayarkan Lion Air.
"Itu di luar pengembalian tiket full, bagi yang refund tiketnya. Lewat dari 4 jam wajib mencarikan penginapan dan makan," tegas politikus Gerindra ini.
Kejadian ini menurutnya juga harus diinvestigasi oleh Kemenhub, karena hingga saat ini apa sebenarnya penyebab delay masih sangat misterius. Kalaupun ada kerusakan, itu harus dipastikan melalui investigasi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro, menyatakan ratusan penumpang maskapai Lion Air yang menjadi korban delay dan penelantaran berhak mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru