Kemenhub: Hati-hati, Tingkatkan Kewaspadaan Saat Perjalanan Liburan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat yang akan bepergian selama masa cuti bersama untuk lebih berhati-hati.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan selama di perjalanan mengingat libur panjang kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga meminta kepada seluruh instansi baik Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Dinas Perhubungan di daerah-daerah untuk melakukan koordinasi erat.
"Kita tahu bahwa libur kali ini berbarengan dengan adanya pandemi Covid-19, karena itu kita tidak hanya mengawasi proses mudik balik tetapi bagaimana turut memastikan dan mendukung untuk mengurangi penularan dari Covid-19 itu sendiri," kata Budi di Jakarta, Senin (26/10).
Secara umum, masyarakat juga diminta untuk tidak memaksakan diri melakukan perjalanan selama periode libur jika dirasa tidak memungkinkan, dan tidak ada keperluan mendesak.
Sesuai pesan Presiden Joko Widodo, katanya, pengamanan dan pengawasan untuk libur panjang kali ini harus dilakukan dengan teliti.
"Kita harus mendukung kegiatan ini agar berjalan dengan lancar. Koordinasi yang erat perlu dilakukan khususnya dalam situasi menjelang liburan panjang dimulai tanggal 27, 28 sampai 31," jelas Budi.
Pihaknya juga menyampaikan sejumlah pesan untuk masyarakat yang akan bepergian selama libur panjang ini. Di antaranya bagi yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi jangan memadati rest area.
Pemudik diminta menerapkan pola perjalanan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan