Kemenhub Ingatkan Pengusaha Angkutan Logistik Utamakan Aspek Keselamatan

Kemenhub Ingatkan Pengusaha Angkutan Logistik Utamakan Aspek Keselamatan
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di sela-sela FGD Sistem Manajemen Keselamatan LLAJ di Purwokerto, Rabu (14/10). Foto: Humas Kemenhub RI.

Dia bahkan mengingatkan para pengusaha tentang adanya ancaman pidana bagi yang melanggar. "Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana," tegas Budi.

Bagi kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain dilakukan penilangan juga harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan. Biaya yang timbul dari proses itu menjadi beban operator kendaraan angkutan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 307 yang menyatakan; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, lanjut Budi, terkait sistem manajemen keselamatan juga telah diamanahkan oleh UU tersebut dalam Pasal 204 ayat 1 yang menyatakan perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.

Kemudian, dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditargetkan untuk dapat menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Jika sering terlibat kecelakaan, secara finansial akan berpengaruh bagi perusahaan. Citra perusahaannya pun juga akan jatuh.

Budi menerangkan bahwa sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum adalah bagian dari manajemen perusahaan, yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif, dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.

Dalam penerapan sistem tersebut, perlu adanya sinergitas antara pemerintah dan operator. Pemerintah juga telah berupaya dengan menerbitkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan yang dapat mendukung untuk meningkatkan aspek keselamatan.

Karena itu, operator diharapkan dapat ikut serta berkontribusi dengan cara memenuhi ataupun mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggar keselamatan bnerkendara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News