Kemenhub Instruksikan Pengamanan Barang Elektronik
jpnn.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan surat kepada seluruh pengelola bandara untuk mengingatkan keamanan barang elektronik penumpang.
Di mana barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.
Pemeriksaan barang elektronik harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi bisa menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat, termasuk terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso.
Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.
Yakni pelarangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.(chi/jpnn)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengirimkan surat kepada seluruh pengelola bandara untuk mengingatkan keamanan barang elektronik penumpang.
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project