Kemenhub Izinkan Lion Air Tunda Operasi Penerbangan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada Lion Air, berupa penundaan sanksi. Di mana Kemenhub sebelumnya, tidak memberikan izin untuk membuka rute baru selama enam bulan.
Sanksi itu diberikan atas delay yang terjadi berulang kali, imbas dari pilot Lion Air yang mogok pada 10 Mei 2016.
Direktur Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan Maryati Karma mengatakan, Lion Air mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 rute domestik dan 10 rute internasional, yang disampaikan melalui surat pada 16 Mei 2016.
"Kementerian Perhubungan memberikan persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan PT Lion Air," ujar Maryati dalam siaran persnya, Jumat (20/5).
Lion Air, kata Maryati, tidak diberikan rute baru agar pihaknya melakukan instrospeksi internal, untuk melakukan perbaikan manajemen operasi penerbangan yang terkait SDM, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, dan maintanance pesawat.
Lion Air, sambung Maryati, bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksanakan kepada Badan Angkutan Udara Niaga lainnya, pada rute yang sama tanpa biaya tambahan.
"Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut,” tegas Maryati. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada Lion Air, berupa penundaan sanksi. Di mana Kemenhub sebelumnya, tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS