Kemenhub: Jangan Lama Berhenti di Rest Area, Akibatnya Seperti di Cipali
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para calon pemudik yang berkendara mobil tidak mengakses rest area di Tol lebih dari 30 menit.
"Kalau mau berhenti di rest area, mohon tidak terlalu lama," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Jumat (29/4).
Pasalnya, ada potensi kemacetan di Tol, bila pengendara memakai rest area terlalu lama.
Seperti peristiwa di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Kamis (28/4) kemarin.
Saat itu, ada sebuah rest area yang padat. Pengendara yang belum masuk rest area kemudian memarkirkan kendaraan di bahu Tol, sehingga mengakibatkan kemacetan.
"Contoh kemarin di Cipali, di mana rest area padat. Pelaku perjalanan melakukan parkir di bahu jalan," ujar Adita.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengimbau para calon pemudik tidak sembarang memberhentikan kendaraan di Tol.
Sebab, aksi itu membahayakan bagi keselamatan para pemudik yang parkir di pinggir jalan tadi dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para calon pemudik yang berkendara mobil secara mandiri, tidak mengakses rest area di Tol lebih dari 30 menit.
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Duh, Tarif Tol Cipali Naik Mulai 30 Oktober 2024
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project