Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Khusus Kapal Penyeberangan

Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Khusus Kapal Penyeberangan
Kendaraan roda empat memadati Pelabuhan Merak-Bakauheni. Foto dok Humas ASDP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan saat ini tengah mengkaji penerapan tarif khusus bagi masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan di luar jam sibuk.

Hal ini menjadi salah satu strategi yang disiapkan untuk memperlancar arus kendaraan di pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni saat arus mudik.

“Saya akan finalkan dalam 1-2 hari ini. Kami tidak ingin penerapan aturan itu melanggar aturan-aturan yang ada,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (21/5).

Budi menuturkan, Kemenhub lebih memilih adanya tarif khusus dibandingkan penerapan ganjil genap setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat.

BACA JUGA: Antam Bagikan Dividen Rp306,05 Miliar

Terkait pemberian tarif khusus pada penyeberangan siang hari di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni, Budi menyebut nantinya akan ada selisih harga lebih murah sekitar 20-30 persen untuk pemudik yang akan menyeberang pada siang hari.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan bakal diputuskan dalam waktu dekat.

“Dengan pembedaan harga, (menyeberang) malam hari lebih mahal dan siang hari lebih murah, bisa membuat orang memilih. Jadi malam (harganya) dinaikkan, yang siang diturunkan, maunya begitu,” kata Budi.

Kementerian Perhubungan lebih memilih adanya tarif khusus dibandingkan penerapan ganjil genap setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News