Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Khusus Kapal Penyeberangan
Selasa, 21 Mei 2019 – 22:46 WIB

Kendaraan roda empat memadati Pelabuhan Merak-Bakauheni. Foto dok Humas ASDP
Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan bisa menarik minat pemudik untuk menyeberang di luar jam-jam sibuk yaitu pada siang hari, sehingga dapat mengurai kepadatan di jam-jam tertentu khususnya malam hari.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan lebih memilih adanya tarif khusus dibandingkan penerapan ganjil genap setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- H-5 Lebaran, ASDP Catat Lonjakan Penumpang dari Pelabuhan Bali menuju Jawa, Naik 44%
- ASDP Terapkan Diskon Hingga 36 Persen di Lintas Merak–Bakauheni
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional