Kemenhub Kebut Regulasi Transportasi
Kamis, 22 Desember 2011 – 17:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transportasi tahun depan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi sektor transportasi baik mikro maupun makro. Sedangkan RPP sektor transportasi udara, tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, saat ini di tangan Presiden untuk menunggu ditetapkan. Sementara terkait penyelenggaraan SDM di bidang transportasi, Investigasi Kecelakaan Transportasi, Kendaraan dan Angkutan, menunggu harmonisasi di kementerian Hukum dan HAM.
"Sektor transportasi sangat strategis, karena berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Kamis (22/12).
Baca Juga:
Sejumlah RPP tersebut merupakan turunan dari UU Transportasi. RPP tersebut antara lain mengatur tentang moda transportasi darat, udara, laut, maupun sektor terkait lainnya. Untuk RPP sektor transportasi darat, seperti RPP tentang Jaringan LLAJ, saat ini dalam persiapan untuk pembahasan antar kementrian. "Untuk RPP tentang angkutan posisinya dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang transportasi tahun
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan