Kemenhub Kembali Gelar Pembuatan SIM A Umum Kolektif
jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Perhubungan bersama Polda Jawa Barat menggelar pembuatan SIM A Umum secara kolektif untuk pengemudi Angkutan Sewa Khusus maupun pengemudi taksi reguler.
Hal ini dilakukan agar para pengemudi angkutan umum memenuhi peraturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
"Bagi pengendara yang mobilnya digunakan untuk membawa penumpang dengan tujuan komersil, maka harus memiliki SIM A Umum," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan pembuatan SIM A Umum kolektif di Polrestabes Bandung, Sabtu (3/3).
Pembuatan SIM A Umum ini nantinya akan digelar di sepuluh kota. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya. Bandung merupakan kota ketiga dari kegiatan ini dan membuka kuota 200 pendaftar SIM A Umum.
"Setelah tiga kota itu, Rabu saya mau ke Jawa Timur. Saya mau lihat kotanya dulu. Pekanbaru dan Jogjakarta akan dilihat dalam dua hari ini," tutur Budi.
Program ini sambung dia akan berlangsung selama satu bulan. Program yang mendapat subsidi dan merupakan kegiatan CSR ini menggunakan dana sebesar Rp 10-15 miliar dari Kementerian Perhubungan.
Mantan dirut AP II ini berharap, program tersebut tidak hanya satu kali diselenggarakan di setiap kota, sehingga semua pengemudi memiliki kesempatan yang sama. Selain pembuatan SIM A Umum, Budi juga akan menggelar pelaksanaan KIR (uji berkala) gratis.
"Ada dua ketentuan untuk driver yaitu SIM A Umum dan KIR. Selasa kami akan adakan KIR gratis di 10 kota dan targetnya 50 ribuan kendaraan," jelas Budi.
Program pembuatan SIM A umum ini mendapat subsidi dan merupakan kegiatan CSR yang menggunakan dana sebesar Rp 10-15 miliar dari Kementerian Perhubungan.
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982