Kemenhub Kirim Tim Audit Selidiki Hanggar Runtuh
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tim audit untuk mencari sebab robohnya hanggar kalibrasi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar pada Senin lalu (9/3). Robohnya hanggar yang dibiayai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemenhub tahun 2014 itu telah menewaskan lima orang pekerja.
Staf Khusus Kementerian Perhubungan bidang Keterbukaan Informasi Publik, Hadi M. Djuraid mengatakan tim audit dipimpin oleh Direktur Kebandarudaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Bintang Hidayat. “Beliau (Bintang Hidayat) sudah berangkat hari ini ke sana mulai penyelidikan dan hasilnya nanti akan dilaporkan,” ujar Hadi di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/3).
Nantinya, hasil audit akan dilaporkan juga kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut Hadi, tim audit akan fokus pada proses lelang dan realisasinya.
Proyek pembangunan hanggar kalibrasi itu dikerjakan oleh dua kontraktor, yakni KSO PT Lince Romauli Raya dan PT Nurjaya Nusantara. Namun, kontraktor itu ternyata tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pada Desember 2014 hingga mendapat tambahan waktu hingga Februari lalu.
Alih-alih hanggar yang jadi diserahterimakan, justru kini malah ambruk. "Tim akan mengkaji apakah proyek ini dapat dilanjutkan atau tidak karena anggarannya tidak pada tahun ini," jelas Hadi.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tim audit untuk mencari sebab robohnya hanggar kalibrasi di kawasan Bandara Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Integrasi Stasiun Karet, BNI City, & Sudirman Dimulai April 2025
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011