Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi PM 108/2017 di 5 Kota
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melanjutkan sosialisasi PM.108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, setelah sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi sejak Sabtu - Senin (29/10 - 31/10) di Palembang, Balikpapan, Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung dan Medan.
Minggu ini sosialisasi akan dilakukan di lima kota di Indonesia yang dimulai hari ini, Sabtu (4/11).
"Kemenhub akan sosialisasikan PM.108 Tahun 2017 di lima kota yaitu Pekanbaru, Pontianak, Manado dan Denpasar pada hari Sabtu dan di Yogyakarta pada hari Senin," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Baitul Ihwan saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut Ihwan, tujuan diadakannya acara sosialisasi ini adalah memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017.
"Acara sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada masyarakat bahwa peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu PM 108 Tahun 2017 telah diundangkan dan berlaku efektif tanggal 1 November 2017," tutur Ihwan.
Lebih lanjut Ihwan menjelaskan, beberapa materi yang dibahas pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.
Adapun peserta sosialisasi PM.108 Tahun 2017 yakni masyarakat, baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.
"Dalam sosialisasi kami mengundang Kepala Dinas Perhubungan di Daerah, Dewan Perwakilan Daerah maupun Cabang Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia, Operator Angkutan, Asosiasi yang terkait dengan angkutan sewa khusus," tandas Ihwan.(chi/jpnn)
Minggu ini sosialisasi akan dilakukan di lima kota di Indonesia yang dimulai hari ini, Sabtu (4/11).
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project