Kemenhub: Laporkan Pelanggaran, Giliran Disuruh Tanda Tangan Kok Ogah

Kemenhub: Laporkan Pelanggaran, Giliran Disuruh Tanda Tangan Kok Ogah
ILUSTRASI. FOTO: DOK.IST

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Eddi mengakui masyarakat masih enggan untuk melapor jika menemui adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah Perusahaan Otobus (PO) bus. Baik kenaikan tarif yang tidak sesuai, maupun penelantaran yang dilakukan oleh PO.

Padahal laporan pelanggaran tersebut sangat diperlukan untuk menindak tegas para PO yang bandel dan berbuat seenaknya sendiri. Namun kata Eddi, masyarakat justru emoh jika diminta menuliskan data lengkap pelapor, apalagi saat diminta untuk membubuhkan tanda tangan di selembar kertas.

“Mereka (masyarakat, red) kadang nggak mau disuruh tanda tangan di surat. Itu juga yang menyulitkan kami untuk melakukan tindakan ke PO tersebut,” ungkap Eddi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, penumpang kadang tidak bisa menunjukkan tiket yang mereka beli. Tiket tersebut dibutuhkan sebagai bukti bahwa penumpang yang bersangkutan memang menggunakan jasa PO tersebut.

Karena itulah, pihaknya di lapangan sulit untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan sejumlah PO tersebut.

“Kami minta tiket tuh kadang mau kami minta ganti ke PO-nya, tapi kadang mereka sendiri yang nggak bisa menunjukkan tiketnya. Ini yang menyulitkan kami, itu data di lapangan yang bisa kami sampaikan,” tandas Eddi.(chi/jpnn)


JAKARTA – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Eddi mengakui masyarakat masih enggan untuk melapor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News