Kemenhub: Laporkan Pelanggaran, Giliran Disuruh Tanda Tangan Kok Ogah
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Eddi mengakui masyarakat masih enggan untuk melapor jika menemui adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah Perusahaan Otobus (PO) bus. Baik kenaikan tarif yang tidak sesuai, maupun penelantaran yang dilakukan oleh PO.
Padahal laporan pelanggaran tersebut sangat diperlukan untuk menindak tegas para PO yang bandel dan berbuat seenaknya sendiri. Namun kata Eddi, masyarakat justru emoh jika diminta menuliskan data lengkap pelapor, apalagi saat diminta untuk membubuhkan tanda tangan di selembar kertas.
“Mereka (masyarakat, red) kadang nggak mau disuruh tanda tangan di surat. Itu juga yang menyulitkan kami untuk melakukan tindakan ke PO tersebut,” ungkap Eddi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9).
Selain itu, penumpang kadang tidak bisa menunjukkan tiket yang mereka beli. Tiket tersebut dibutuhkan sebagai bukti bahwa penumpang yang bersangkutan memang menggunakan jasa PO tersebut.
Karena itulah, pihaknya di lapangan sulit untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan sejumlah PO tersebut.
“Kami minta tiket tuh kadang mau kami minta ganti ke PO-nya, tapi kadang mereka sendiri yang nggak bisa menunjukkan tiketnya. Ini yang menyulitkan kami, itu data di lapangan yang bisa kami sampaikan,” tandas Eddi.(chi/jpnn)
JAKARTA – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Eddi mengakui masyarakat masih enggan untuk melapor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang