Kemenhub Larang Kenaikan Tarif Lampaui Batas saat Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mewarning angkutan umum dan pesawat yang sengaja menaikkan harga melewati batas yang ditentukan saat lebaran. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar. Kebijakan itu diberlakukan untuk melindungi pemudik pulang kampung.
Kepastian itu dikatakan oleh Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub, J.A. Barata. Menurut dia aturan yang mengatur tiket sudah disepakati antara pemerintah dan pihak perusahaan penyedia layanan kendaraan. "Sehingga dipastikan tidak ada angkutan yang berani menaikkan tarif saat lebaran," jelasnya.
Barata mengatakan Kemenhub membagi dua tarif yakni non ekonomi dan ekonomi. Untuk non ekonomi mekanisme penentuan harganya diatur sendiri oleh pihak swasta. Sedangkan untuk tarif ekonomi, pemerintah ikut ikut mengaturnya.
Pada tarif ekonomi, kata dia, ada mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah. Besarnya ditentukan per kilometernya. Setiap angkutan tidak boleh melebihi tarif tersebut. Barata mengatakan tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen. Agar harga tiket tidak melonjak tajam dan masih bisa dijangkau oleh penumpang. Sedangkan batas tarif bawah berfungsi untuk menghindari persaingan antar angkutan.
Untuk besarannya pun sudah ditentukan. Barata menjelaskan, tarif batas bawah maksimal 20 persen dari harga normal. Sedangkan untuk tarif batas atas kisarannya yakni 30 persen dari harga tiket sebelum lebaran.
Barata mengatakan pelanggaran untuk tarif ekonomi biasanya di dominasi oleh bus. Baik bus kota maupun bus antar kota dan antar provinsi. Pasalnya penumpang tidak bisa mengetahui harga yang akan mereka bayar. "Baru ketika bus berjalan kondektur menarik uang karcis," jelasnya.
Dia melanjutkan, mendekati momen pulang kampung tahun ini, biasanya banyak warga yang mempermasalahkan kenaikan tarif kendaraan. Barata mengatakan itu disebabkan perusahaan penyedia angkutan menaikkan harga karcis mendekati batas atas. Sehingga sepintas terlihat harga mengalami kenaikan. "Jadi harga tiket tinggi belum tentu melebihi batas atas," ungkapnya.
Menurut dia hal itu biasa. Pasalnya pihak pengusaha pasti memburu keuntungan ketika ada momen hari sakral seperti mudik. Setelah momen lebaran lewat, harga tiket pun pasti akan turun lagi seperti harga normal. Bahkan jurusan-jurusan yang pada hari biasa sepi penumpang pun akan banting harga.
JAKARTA - Pemerintah mewarning angkutan umum dan pesawat yang sengaja menaikkan harga melewati batas yang ditentukan saat lebaran. Pihak Kementerian
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online