Kemenhub Layangkan Teguran Kepada Lion Air
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
Hal itu Pramintohadi sampaikan menanggapi maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat, yang berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama Neno Warisman menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat Lion Air.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 pada 27 Agustus 2018.
"Isinya meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar," kata Capt Avirianto.
Keselamatan dan keamanan penerbangan kata dia, merupakan hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan.
"Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas," tandasnya.(chi/jpnn)
Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga penumpang.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya