Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.
"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," ujar Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12).
Para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
“Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.
Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan sata libur Natal dan Tahun Baru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru