Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.
"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis," ujar Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12).
Para pelaku perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
“Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," tuturnya.
Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan sata libur Natal dan Tahun Baru
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi