Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini
Ketentuan ini dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kota atau kabupaten yang tergabung dalam satu wilayah) dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.
Kemenhub telah mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Selanjutnya, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaa 70 persen, dan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menungjukkan gejala sakit," tuturnya.(mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan sata libur Natal dan Tahun Baru
Redaktur : Yessy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket