Kemenhub Memilih Bekukan Izin Mengudara Merpati

Kemenhub Memilih Bekukan Izin Mengudara Merpati
Kemenhub Memilih Bekukan Izin Mengudara Merpati

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membekukan izin mengudara PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal itu dilakukan lantaran maskapai pelat merah itu terlilit utang hingga Rp 7,3 triliun.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menilai bahwa opsi membekukan Merpati merupakan opsi yang terbaik saat ini dibanding dimatikan.

"Merpati dibekukan sementara, ini sudah cukup," ujar Mangindaan usai menghadiri acara dialog bertema 'Kebangkitan Perkeretaapian Indonesia', dengan fokus mengedepankan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut Mangindaan pembekuan izin mengudara ini unutk meninjau selama satu tahun sambil menunggu perkembangan Merpati. "Ya kita tunggu selama satu tahun ada terbang lagi atau tidak. Nanti kita evaluasi sudah oke apa belum. Kalau tidak ya dicabut (izin terbangnya-red)," tegas dia.

Lalu kapan Merpati akan terbang lagi? Mangindaan belum dapat memastikannya. Kata dia, semunya tergantung dari perkembangan Merpati. "Sementara perbaiki dulu baru kita bisa berikan lagi (izin terbang-red)," terangnya. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membekukan izin mengudara PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal itu dilakukan lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News