Kemenhub Memilih Bekukan Izin Mengudara Merpati
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membekukan izin mengudara PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal itu dilakukan lantaran maskapai pelat merah itu terlilit utang hingga Rp 7,3 triliun.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menilai bahwa opsi membekukan Merpati merupakan opsi yang terbaik saat ini dibanding dimatikan.
"Merpati dibekukan sementara, ini sudah cukup," ujar Mangindaan usai menghadiri acara dialog bertema 'Kebangkitan Perkeretaapian Indonesia', dengan fokus mengedepankan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Mangindaan pembekuan izin mengudara ini unutk meninjau selama satu tahun sambil menunggu perkembangan Merpati. "Ya kita tunggu selama satu tahun ada terbang lagi atau tidak. Nanti kita evaluasi sudah oke apa belum. Kalau tidak ya dicabut (izin terbangnya-red)," tegas dia.
Lalu kapan Merpati akan terbang lagi? Mangindaan belum dapat memastikannya. Kata dia, semunya tergantung dari perkembangan Merpati. "Sementara perbaiki dulu baru kita bisa berikan lagi (izin terbang-red)," terangnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membekukan izin mengudara PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal itu dilakukan lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini