Kemenhub Memilih Bekukan Izin Mengudara Merpati

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membekukan izin mengudara PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal itu dilakukan lantaran maskapai pelat merah itu terlilit utang hingga Rp 7,3 triliun.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menilai bahwa opsi membekukan Merpati merupakan opsi yang terbaik saat ini dibanding dimatikan.
"Merpati dibekukan sementara, ini sudah cukup," ujar Mangindaan usai menghadiri acara dialog bertema 'Kebangkitan Perkeretaapian Indonesia', dengan fokus mengedepankan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Mangindaan pembekuan izin mengudara ini unutk meninjau selama satu tahun sambil menunggu perkembangan Merpati. "Ya kita tunggu selama satu tahun ada terbang lagi atau tidak. Nanti kita evaluasi sudah oke apa belum. Kalau tidak ya dicabut (izin terbangnya-red)," tegas dia.
Lalu kapan Merpati akan terbang lagi? Mangindaan belum dapat memastikannya. Kata dia, semunya tergantung dari perkembangan Merpati. "Sementara perbaiki dulu baru kita bisa berikan lagi (izin terbang-red)," terangnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membekukan izin mengudara PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Hal itu dilakukan lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang