Kemenhub Minta Batavia Air Prioritaskan Bayar Tiket Penumpang
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:52 WIB
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sore tadi (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Pasca-diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai Manajemen Batavia Air
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi