Kemenhub Minta Batavia Air Prioritaskan Bayar Tiket Penumpang

Kemenhub Minta Batavia Air Prioritaskan Bayar Tiket Penumpang
Kemenhub Minta Batavia Air Prioritaskan Bayar Tiket Penumpang
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sore tadi (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA -- Pasca-diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai Manajemen Batavia Air


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News