Kemenhub Minta Manajemen Lion Air Lakukan 4 Hal ini
jpnn.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memanggil manajemen maskapai Lion Air untuk memberikan klarifikasi terkait delay yang kerap menimpa maskapainya.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menegaskan komitmen jajaran Ditjen Perhubungan Udara untuk tidak memberi toleransi terhadap hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Senada dengan Menhub, Agus meminta komitmen Lion Air terhadap beberapa hal yang menjadi penyebab beberapa kejadian akhir-akhir ini.
Komitmen yang diminta di antaranya:
1. Menata ulang indeks perbandingan set aircrew dengan pesawat, yaitu minimal 1 : 3,5 (1 pesawat : 3,5 set kru kokpit dan kru kabin).
2. Harus ada dan menambah pesawat cadangan (standby) untuk menggantikan pesawat yang rusak.
3. Membuat manajemen aircrew yang lebih baik, sehingga jadwal rotasi kru pesawat tidak melampaui jam kerja dan kru pesawat sudah siap saat penumpang mulai masuk pesawat.
4. Menyediakan unit customer care pada setiap bandara untuk menampung keluhan penumpang Lion Air Yang mengalami masalah dalam penerbangannya.
"Kemenhub akan terus melakukan upaya pembinaan tentang pentingnya keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan nasional, baik berjadwal maupun tidak terjadwal dan akan melakukan langkah-langkah yang strategis dengan meminta komitmen maskapai penerbangan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," tandas Agus.(chi/jpnn)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memanggil manajemen maskapai Lion Air untuk memberikan klarifikasi terkait delay yang kerap
Redaktur & Reporter : Yessy
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982