Kemenhub Pangkas Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Sebesar 50 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiayadi menegaskan, pihaknya akan memangkas biaya uji tipe kendaraan listrik sekitar 50 persen dari yang dikenakan pada uji tipe kendaraan konvensional.
"Kami sudah perkirakan untuk uji tipe, kalau kendaraan biasa sekitar Rp 75 juta, untuk kendaraan listrik kami turunkan sekitar 50 persen jadi sekitar Rp 35 juta. Ini sesuai dengan semangat yang dibuat dalam regulasi," kata Budi saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Di Eropa, Seluruh Mobil Listrik Wajib Punya Suara
Dia menambahkan, untuk proses pengujian tipe kendaraan listrik, kurang lebih tahapannya sama seperti uji tipe kendaraan konvensional. Bedanya hanya ada diperggeraknya.
"Kalau di kendaraan listrik itu kan ada tiga item yang harus diperiksa, kami harus mengecek motor listriknya, bicara charging proses seperti apa sama sistemnya sendiri," katanya.
Kemudian, sambung Budi, kendaraan listrik ada tambahan laik jalan yang dapat meredam kebisingan suara. Namun, Budi menyebutkan ada beberapa pertanyaan apakah mobil dan motor listrik harus ada suaranya?
"Yang sudah diproduksi setahu kami belum ada suaranya. Jadi rencana kami nanti dalam PM terkait uji tipe ini kami akan berikan alokasi waktu 2 tahun. Setelah itu kami harap ada suaranya," ujarnya. (mg9/jpnn)
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiayadi menegaskan, pihaknya akan memangkas biaya uji tipe kendaraan listrik sekitar 50 persen dari yang dikenakan pada uji tipe kendaraan konvensional.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Mobil Listrik Chery Omoda E5 dan J6 Bikin CSI Tersenyum Manis
- CATL Memperkenalkan 2 Baterai Cokelat Sistem Swap Untuk Mobil Listrik
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu