Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Ilustrasi

"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis itu akan diajukan ke menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk memperoleh persetujuan," tandas Hemi. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News