Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Kamis, 02 Juni 2016 – 04:39 WIB

Ilustrasi
"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis itu akan diajukan ke menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk memperoleh persetujuan," tandas Hemi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang