Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
Kamis, 02 Juni 2016 – 04:39 WIB
"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis itu akan diajukan ke menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk memperoleh persetujuan," tandas Hemi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen UMKM Ajak Nasabah PNM Mekaar Tingkatkan Kualitas Usaha
- Indonesia Bisa Memainkan Peran Strategis Menjembatani Negara-Negara BRICS dan OECD
- Lewat Revitalisasi Destinasi Ikonik, Holding BUMN Danareksa Dorong Pengembangan Pariwisata
- Menteri BUMN Dorong BTN Sediakan TOD untuk 3 Juta Rumah, Begini Skemanya
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG
- Langkah Strategis Pemerintah Dorong Pariwisata sebagai Motor Ekonomi